
Riksa Uji Pesawat Angkut dan Angkat
Pemeriksaan, Pengujian & Sertifikasi Pesawat Angkat dan Angkut, merupakan peralatan yang ada dalam sebuah perusahaan untuk mendukung proses industri, khususnya untuk memindah barang yang berukuran besar dan berat. PAA, Pesawat Angkat dan Angkut adalah peralatan teknik yang beresiko tinggi ketika digunakan. Kalau tidak hati-hati dan ada kesalahan pada PAA maka dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna dan orang sekitar. Harus ditangani secara benar, baik, dan mengikuti aturan.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut ( PAA )
Riksa uji pesawat angkat angkut ini juga memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pengusaha. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970, mengenai Keselamatan Kerja. Peraturan pelaksanaan ada di Permen Nomor 4/MEN/85, mengenai Pesawat Angkat Angkut, dengan contoh di atas.
Perusahaan wajib memiliki ahli K3 supaya dapat proses pelaksanaan K3 tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana di tempat kerja. Supaya perusahaan dapat memenuhi kebutuhan operasional agar efisiensi dan produktivitas bisa tercapai, sehingga daya saing perusahaan terhadap kompetitor bisa meningkat, maka Pelatihan Ahli K3 PAA harus dirancang.
Dasar hukum lengkap untuk pesawat angkat dan angkut
Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87);
Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja (pasal 2, 3, 4 dan 5);
Permenaker No.Per.08/Men/2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut;
Kepmenaker No. 452/MEN/1996 tentang Pesawat Angkat dan Angkut Jenis Rental
Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut ( PAA )
Memenuhi kewajiban peraturan perundangan yang ada
Mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan kerja. Untuk mencapai zero accident.
Menguji kelayakan dari Pesawat Angkat Angkut
Membuktikan kestabilan di dalam operasi
Memeriksa sekaligus menguji kekuatan dari konstruksi / Integritas Struktur
Memperoleh ijin pemakaian / sertifikat / re-Sertifikasi (Berkala)
Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan & Masyarakat di lokasi sekitar tempat kerja
Jenis Pesawat Angkat Angkut
Berikut beberapa jenis pesawat angkat angkut yang dilakukan riksa uji
Pesawat Angkat
Tower Crane
Takel
Peralatan Angkat Listrik
Pesawat Pneumatic
Gondola
Keran Angkat
Keran Magnit
Keran Lokomotif
Keran Dinding
Keran Sumbu Putar
Escalator dan Travelator
Ban Berjalan
Rantai Berjalan
Pesawat Angkut di atas Landasan dan di atas Permukaan
Truck
Truk Derek
Traktor
Gerobak
Forklift
Kereta Gantung
Alat Angkutan
Pesawat Jalan di atas Rel
Lokomotif
Gerbong
Lori
Pesawat Pita Transport
Konveyor Rantai
Konveyor Ban Berjalan
Konveyor Silinder Hidrolik
Riksa Uji Pesawat Angkut dan Angkat
Pemeriksaan, Pengujian & Sertifikasi Pesawat Angkat dan Angkut, merupakan peralatan yang ada dalam sebuah perusahaan untuk mendukung proses industri, khususnya untuk memindah barang yang berukuran besar dan berat. PAA, Pesawat Angkat dan Angkut adalah peralatan teknik yang beresiko tinggi ketika digunakan. Kalau tidak hati-hati dan ada kesalahan pada PAA maka dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna dan orang sekitar. Harus ditangani secara benar, baik, dan mengikuti aturan.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut ( PAA )
Riksa uji pesawat angkat angkut ini juga memiliki landasan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pengusaha. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970, mengenai Keselamatan Kerja. Peraturan pelaksanaan ada di Permen Nomor 4/MEN/85, mengenai Pesawat Angkat Angkut, dengan contoh di atas.
Perusahaan wajib memiliki ahli K3 supaya dapat proses pelaksanaan K3 tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana di tempat kerja. Supaya perusahaan dapat memenuhi kebutuhan operasional agar efisiensi dan produktivitas bisa tercapai, sehingga daya saing perusahaan terhadap kompetitor bisa meningkat, maka Pelatihan Ahli K3 PAA harus dirancang.
Dasar hukum lengkap untuk pesawat angkat dan angkut
Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87);
Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja (pasal 2, 3, 4 dan 5);
Permenaker No.Per.08/Men/2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut;
Kepmenaker No. 452/MEN/1996 tentang Pesawat Angkat dan Angkut Jenis Rental
Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut ( PAA )
Memenuhi kewajiban peraturan perundangan yang ada
Mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan kerja. Untuk mencapai zero accident.
Menguji kelayakan dari Pesawat Angkat Angkut
Membuktikan kestabilan di dalam operasi
Memeriksa sekaligus menguji kekuatan dari konstruksi / Integritas Struktur
Memperoleh ijin pemakaian / sertifikat / re-Sertifikasi (Berkala)
Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan & Masyarakat di lokasi sekitar tempat kerja
Jenis Pesawat Angkat Angkut
Berikut beberapa jenis pesawat angkat angkut yang dilakukan riksa uji
Pesawat Angkat
Tower Crane
Takel
Peralatan Angkat Listrik
Pesawat Pneumatic
Gondola
Keran Angkat
Keran Magnit
Keran Lokomotif
Keran Dinding
Keran Sumbu Putar
Escalator dan Travelator
Ban Berjalan
Rantai Berjalan
Pesawat Angkut di atas Landasan dan di atas Permukaan
Truck
Truk Derek
Traktor
Gerobak
Forklift
Kereta Gantung
Alat Angkutan
Pesawat Jalan di atas Rel
Lokomotif
Gerbong
Lori
Pesawat Pita Transport
Konveyor Rantai
Konveyor Ban Berjalan
Konveyor Silinder Hidrolik